Tapteng (Humas). “Kita harus menyamakan persepsi kita tentang pengertian Gratifikasi, saya berharap kita semua yang sudah bisa memahami tentang gratifikasi agar kita dapat menghindari dan mengantisipasi terjadinya gratifikasi di wilayah kerja kita masing-masing, khususnya di Kementerian Agama yang kita cintai ini,” ucap Ka. Kankemenag Kab. Tapanuli Tengah H. Rasidin Barasa, MA dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi pemahamadan pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini menghadirkan peserta seluruh ASN dilingkungan Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah bertempat di Aula Kantor pada Rabu (27/10).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN baik PNS, Pramubakti dan Honorer di lingkungan Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah khususnya tentang Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Agama tahun 2021.
Bagi ASN peserta sosialisasi PPG yang mengikutia acara akan diarahkan untuk mengikuti Bimtek E-Learning Pengendalian Gratifikasi melalui alamat https://elearning.kpk.go.id sampai mendapat sertifikat.
Terakhir Ka. Kankemenag Kab. Tapanuli Tengah H. Rasidin Barasa, MA berharap acara sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta untuk diterapkan di satuan kerja masing-masing. Turut hadir dalam kegiatan ini Ka.Subbag TU H. Ismail, M. Pd, dan PHU H. Kifli Almujahit, M. Pd.I. (Fauzan Salam, SE).

