Antisipasi Nikah Dibawah Umur, Kepala KUA Manduamas Sampaikan Aturan Usia Nikah

Manduamas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat memproses pernikahan di bawah usia 19 tahun. Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika calon mempelai di bawah usia tersebut, KUA akan mengeluarkan surat penolakan. Rabu, (17/06/26)

Tujuan aturan batas usia nikah, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin, baik pria maupun wanita, telah mencapai kematangan fisik, mental, dan emosional yang cukup untuk membina rumah tangga yang bahagia dan bertanggung jawab, serta untuk melindungi hak-hak anak.

Demikian bagian dari himbauan kepala KUA Manduamas saat menyampaikan nasehat pernikahan pada kegiatan pencatatan nikah yang dilaksanakan pada hari Rabu,  17/06/2026 di Desa Napapoli, Kecamatan Manduamas.

Dihadapan ratusan majlis nikah secara gamblang dan tegas kepala KUA Manduamas, Ansor Baho mengajak semua orang tua mengawasi anak anak nya agar tidak melakukan pernikahan dini atau nikah dibawah umur. Sebab, apabila nikah dibawah umur akan lebih besar berdampak negatif bagi pasangan tersebut dibanding dampak positif nya.

Kepala KUA juga menyampaikan beberapa alasan utama aturan batas usia nikah adalah:

  1. Kematangan Fisik
  2. Kematangan Mental dan Emosional
  3. Perlindungan Hak Anak
  4. Tujuan Pernikahan

Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang bahagia dan kekal. Dengan memastikan kematangan calon pengantin, KUA Manduamas berharap tujuan ini dapat lebih mudah tercapai tanpa diwarnai perceraian atau masalah lainnya dikemudian hari.

Kegiatan konsultasi ini menjadi wujud peran aktif KUA Manduamas dalam memberikan pembinaan dan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga edukatif, demi terciptanya pernikahan yang tertib, sah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (RS)