Tugas utama bagian keuangan di Kemenag Kab/Kota adalah melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan; verifikasi akuntansi instansi; serta pengelolaan sistem informasi dan pelaporan keuangan serta Barang Milik Negara (BMN). Bagian ini berperan penting dalam memastikan pengelolaan anggaran dan kekayaan negara di lingkup kementerian agama kabupaten/kota berjalan dengan tertib dan akuntabel.
Berikut adalah rincian tugasnya:
-
Perencanaan dan Penganggaran:
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan program dan anggaran.
-
Pelaksanaan Keuangan dan Perbendaharaan:
- Melaksanakan urusan keuangan dan perbendaharaan.
- Melaksanakan urusan keuangan dan perbendaharaan.
- Melakukan verifikasi akuntansi instansi.
-
Pengelolaan Aset (BMN):
- Mengelola sistem informasi manajemen dan akuntansi Barang Milik Negara (BMN).
- Mengelola sistem informasi manajemen dan akuntansi Barang Milik Negara (BMN).
- Melakukan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN)