Bagian Umum

Tugas Bagian Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meliputi pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara (BMN), serta dukungan administrasi untuk kegiatan seluruh unit kerja Kemenag Kabupaten/Kota. Bagian Umum juga berperan dalam koordinasi perencanaan, pengendalian program, pelayanan informasi, dan hubungan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. 

Fungsi Utama Bagian Umum
  • Urusan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan:

    Mengelola surat-menyurat, kearsipan, dan kebutuhan rumah tangga kantor. 

  • Pengelolaan Perlengkapan dan Barang Milik Negara (BMN):

    Menangani pengadaan, pemeliharaan, dan inventarisasi perlengkapan kantor serta BMN. 

  • Pelayanan Kepegawaian:

    Melaksanakan administrasi kepegawaian, mulai dari penyusunan kebutuhan, data, hingga pengembangan pegawai. 

  • Urusan Keuangan:

    Menangani urusan keuangan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan instansi. 

  • Koordiansi dan Perencanaan:

    Membantu dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan pelaporan program Kemenag Kabupaten/Kota. 

  • Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat:

    Menyediakan informasi resmi, mempublikasikan kegiatan, dan memfasilitasi akses informasi bagi masyarakat. 

  • Dukungan Pelayanan Publik:

    Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan publik dan memastikan kelancaran reformasi birokrasi serta zona integritas. 

  • Pelaksanaan Kebijakan:
    Mendukung pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi dan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan