Bagian Umum bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan
pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi
Bagian Umum bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan
pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi