Tugas Bagian Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meliputi pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara (BMN), serta dukungan administrasi untuk kegiatan seluruh unit kerja Kemenag Kabupaten/Kota. Bagian Umum juga berperan dalam koordinasi perencanaan, pengendalian program, pelayanan informasi, dan hubungan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Urusan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan:
Mengelola surat-menyurat, kearsipan, dan kebutuhan rumah tangga kantor.
-
Pengelolaan Perlengkapan dan Barang Milik Negara (BMN):
Menangani pengadaan, pemeliharaan, dan inventarisasi perlengkapan kantor serta BMN.
-
Pelayanan Kepegawaian:
Melaksanakan administrasi kepegawaian, mulai dari penyusunan kebutuhan, data, hingga pengembangan pegawai.
-
Urusan Keuangan:
Menangani urusan keuangan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan instansi.
-
Koordiansi dan Perencanaan:
Membantu dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan pelaporan program Kemenag Kabupaten/Kota.
-
Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat:
Menyediakan informasi resmi, mempublikasikan kegiatan, dan memfasilitasi akses informasi bagi masyarakat.
-
Dukungan Pelayanan Publik:
Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan publik dan memastikan kelancaran reformasi birokrasi serta zona integritas.
-
Pelaksanaan Kebijakan:Mendukung pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi dan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan