Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) Terhadap Pelayanan Di Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah

Pandan ( Humas )—Kantor Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah merilis hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang dilakukan selama bulan Januari s.d Juni  2024. Hasil survei tersebut ditempel di papan pengumuman, Selasa,(09/07).

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di kantor Kemenag Kab. Tapanuli Tengah tersebut telah dilakukan sejak Januari s.d Juni  2024 dengan menggunakan metode angket (kuesioner), dimana setiap masyarakat yang datang untuk berurusan diminta untuk mengisi angket yang telah disediakan di meja resepsionis setelah urusannya diselesaikan.

Di dalam angket yang harus diisi oleh masyarakat tersebut berisi beberapa poin pertanyaan seputar kondisi pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah, antara lain: mengenai informasi yang diterima, kualitas dan sikap pegawai, tercapai atau tidaknya maksud tujuan kunjungan, serta efisiensi waktu dalam proses pelayanan yang diberikan.

Dari hasil penghitungan kriteria poin yang dilakukan, maka didapatlah hasil nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan mencapai angka 80,15 dengan kategori “Baik”. Hal ini berarti secara umum masyarakat telah merasa puas terhadap pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah.

Terkait hal ini, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah, H. Ismail, S.Pd.M.Pd mengungkapkan bahwa tujuan dilakukannya survei ini adalah untuk mengetahui sampai dimana tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.

“Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja di Kantor Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah, dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif” tuturnya.

Indeks Survei Kepuasan Masyarakat merupakan elemen yang sangat penting dalam penilaian reformasi birokrasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB, sehingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengahdapat terus dilakukan secara berkala.

“Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat ini juga dijadikan sebagai tolak ukur pada periode berikutnya” ungkapnya lebih lanjut.

Beliau pun mengaku cukup puas dengan hasil survei yang telah didapat dan berkomitmen akan terus mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat di Kantor Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah.(ML)