
Pandan (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag., M.M., di dampingin Kasubbag TU Dr. H. Ismail,S.Pd.,M.Pd, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Internal yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Tapteng, Senin (21/7).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan integritas dan komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk gratifikasi di lingkungan internal Kemenag Tapteng.
Dalam sambutannya, Kakankemenag menekankan bahwa gratifikasi adalah salah satu bentuk penyimpangan yang seringkali dianggap sepele, namun berdampak besar terhadap citra dan kualitas pelayanan publik.
“Gratifikasi bukan hanya sekadar pemberian atau hadiah, tapi merupakan pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Kita sebagai ASN harus punya kesadaran penuh untuk menolaknya, apapun bentuk dan alasannya,” tegasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, Kepala KUA, Kepala Madrasah, serta Pegawai ASN Kemenag Tapteng.
Materi sosialisasi meliputi dasar hukum pengendalian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib ditolak maupun yang dapat diterima sesuai ketentuan, serta prosedur pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini juga menjelaskan bagaimana alur pelaporan dan pentingnya dokumentasi setiap bentuk pemberian yang diterima ASN melalui Website Kemenagtapteng.com.
Dalam kesempatan yang sama, Kakankemenag mengajak seluruh jajarannya untuk membudayakan sikap kerja yang jujur, adil, dan profesional dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam diri kita. Mari kita jadikan Kemenag Tapteng sebagai zona yang benar-benar bebas dari praktik gratifikasi,” imbuhnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Di akhir acara, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk menolak gratifikasi melalui penandatanganan pakta integritas sebagai simbol penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Agama Tapanuli Tengah.