Kakankemenag Tapteng Berikan Materi Pengendalian Gratifikasi Eksternal

Pandan (Humas)  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag., M.M, di dampingin Kasubbag TU Dr. H. Ismail,S.Pd.,M.Pd,  memberikan materi tentang Pengendalian Gratifikasi Eksternal dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Organisasi Islam,dan para mitra strategis Kementerian Agama di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/7).

Dalam pemaparannya, Kakankemenag menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama dan masyarakat luas dalam mencegah dan mengendalikan praktik gratifikasi, khususnya yang bersumber dari pihak eksternal seperti masyarakat, mitra kerja, dan lembaga-lembaga keagamaan.

“Pengendalian gratifikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab internal ASN, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Kita semua harus memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dan yang dilarang,” ujar Kakankemenag.

Ia juga menyampaikan bahwa bentuk gratifikasi yang kerap terjadi seperti pemberian hadiah saat pelaksanaan layanan publik, pemberian cenderamata, atau bentuk lainnya, dapat berpotensi menjadi pelanggaran apabila tidak dilaporkan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pendapat terkait praktik-praktik yang kerap terjadi di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan adanya kepedulian dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.

Sebelum menutup pemaparannya, Kakankemenag mengajak seluruh peserta untuk turut serta menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

“Mari kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan etika dalam berinteraksi dengan instansi pemerintah, serta turut mendukung upaya pencegahan korupsi yang terus digalakkan oleh pemerintah.