Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandan Tapteng Berikan Persyaratan Ketentuan Wali Nikah

Pandan ( Humas ) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandan,  Liberny, S.HI telah menegaskan konsistensinya didalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

Salah satu bentuk pelayanan yang diutamakan  adalah “ Konsultasi Ketentuan Wali Nikah “ yang dijelaskan secara rinci oleh Liberny, S.HI, Selasa ( 12/06).

Liberny, S.HI menyatakan bahwa Kua Pandan sangat terbuka untuk menerima konsultasi bagi semua kalangan masyarakat, terutama mengenai Wali Nikah karena masih kurangnya pemahaman masyarakat selama ini tentang ketentuan Wali Nikah khususnya masyarakat di daerah kecamatan pandan.

“Adapun Wali Nikah sesuai dengan KHI dijelaskan oleh kepala Kua kecamatan pandan terdiri dari 1. Wali Nasab yaitu : Pertama : Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua : kelompok kerabat saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga : Kelompok Kerabat Paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat : kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka. 2. Wali Hakim yaitu pertama : Apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan maka wali jatuh kepada hakim. Kedua : dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut”. ungkapnya

Penjelasan yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Pandan diharapkan dapat memberikan pemahaman positif dan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan dan melengkapi ketentuan dan persyaratan Wali Nikah ketika hendak mendaftarkan berkas pernikahan di kantor KUA kecamatan pandan.