
Tapteng (Humas) — Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Sinkronisasi Data Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi EMIS 4.0 ke Aplikasi PDUM, sebagai upaya mendukung validitas data ijazah Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan tindak lanjut penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) Semester Ganjil tingkat Rudhatul Athfal.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Senin 26 januari 2026, dan diikuti oleh para kepala RA, operator EMIS, serta beberapa guru RA se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam sambutannya, Syamsul Simanjuntak selaku Kasi Pendis menegaskan pentingnya akurasi dan sinkronisasi data peserta didik, khususnya bagi siswa kelas akhir. Data yang valid pada aplikasi EMIS 4.0 dan PDUM menjadi dasar utama dalam penerbitan ijazah, sehingga kesalahan sekecil apa pun harus dihindari sejak dini.
Sinkronisasi data ini sangat krusial. Data siswa yang tidak valid akan berdampak langsung pada proses penerbitan ijazah. Oleh karena itu, kami berharap seluruh satuan pendidikan benar-benar memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian data di EMIS dan PDUM,” tegasnya.
Selain itu, Syamsul menjelaskan dalam sesi tindak lanjut Aplikasi RDM Semester Ganjil tingkat RA, peserta diberikan penguatan teknis terkait penginputan nilai, pengelolaan data rapor, serta penyelesaian kendala yang sering dihadapi di lapangan. Hal ini bertujuan agar pelaporan hasil belajar peserta didik dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh madrasah RA di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data pendidikan, sehingga tercipta administrasi madrasah yang tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan Islam.