
Pandan (Humas) Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Syamsul Simanjuntak S.Pd.,M.M memimpin rapat koordinasi terkait Perjanjian Kinerja dengan fokus pada intervensi Perkin bagi pengawas dan kepala madrasah negeri. Rapat ini bertujuan untuk membahas peran aplikasi e-Kinerja dalam meningkatkan efektivitas kinerja pengawas dan kepala madrasah negeri di lingkungan Kemenag TapTeng. Acara yang berlangsung di Aula kantor Kemenag Tapteng ini juga menguraikan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di madrasah. Senin (10/03/2025)
Kasi Pendis Syamsul simanjuntak dalam sambutannya menjelaskan bahwa implementasi Perjanjian Kinerja menjadi kunci penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan. Dengan adanya intervensi Perkin yang terintegrasi dalam aplikasi e-Kinerja diharapkan pengawasan dan pelaporan kinerja para pengawas serta kepala madrasah negeri menjadi lebih sistematis, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pentingnya pemahaman yang menyeluruh mengenai aplikasi e-Kinerja untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan madrasah.
Tugas Kepala Madrasah Negeri
Kasi Pendis menguraikan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh kepala madrasah negeri, di antaranya:
- Manajemen Madrasah: Kepala madrasah bertanggung jawab atas manajemen administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia serta sarana prasarana pendidikan di madrasah.
- Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan: Kepala madrasah wajib merencanakan, menyusun, dan melaksanakan program pendidikan yang mendukung pencapaian visi dan misi madrasah sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.
- Pembinaan dan Pengembangan Guru: Sebagai pemimpin madrasah, kepala madrasah memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan kompetensi guru dan tenaga pendidik lainnya.
- Pelaporan Kinerja: Kepala madrasah harus memastikan bahwa seluruh kinerja madrasah dilaporkan secara akurat melalui aplikasi e-Kinerja sebagai bagian dari proses evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kemenag.
Tugas Pengawas Madrasah
Selain itu, Kasi Pendis juga menjelaskan tugas pengawas madrasah yang meliputi:
- Pemantauan Kegiatan Pendidikan: Pengawas madrasah bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi proses pendidikan di madrasah guna memastikan implementasi kurikulum berjalan dengan baik.
- Pembinaan Kepala Madrasah dan Guru: Pengawas memberikan arahan dan pembinaan kepada kepala madrasah serta guru agar kegiatan pembelajaran dapat terlaksana dengan efektif.
- Evaluasi Kinerja: Pengawas madrasah harus secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala madrasah dan guru serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
- Pelaporan Evaluasi Kinerja: Hasil evaluasi dan pembinaan oleh pengawas madrasah harus dicatat dan dilaporkan dalam aplikasi e-Kinerja untuk mempermudah pengawasan dan tindak lanjut.
Tugas Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam)
Tak kalah penting, Pak Kasi juga menjelaskan peran pengawas PAI yang memiliki tanggung jawab khusus dalam bidang pendidikan agama Islam, antara lain:
- Pemantauan Pembelajaran Agama: Pengawas PAI bertugas memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran pendidikan agama Islam di madrasah agar sesuai dengan standar dan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Pembinaan Kurikulum dan Pengajaran: Memberikan bimbingan kepada guru PAI dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum serta metode pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman.
- Evaluasi Kinerja Pengajaran Agama Islam: Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengajaran agama Islam di madrasah dan memberikan umpan balik untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
- Pelaporan Kinerja Pengawas PAI: Seluruh hasil evaluasi dan pembinaan pengawas PAI juga wajib dilaporkan melalui aplikasi e-Kinerja guna memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja.
Syamsul berharap, dengan pemahaman yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab ini, serta implementasi aplikasi e-Kinerja, akan tercipta sistem pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan terukur. Dengan adanya koordinasi yang baik, pengawasan yang ketat, serta peran aktif dari kepala madrasah, pengawas madrasah, dan pengawas PAI, pendidikan agama Islam di madrasah negeri di daerah ini diharapkan akan terus berkembang dan berkualitas.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperbaiki sistem pelaporan kinerja serta memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.