
Tukka (HUMAS) – KUA Kecamatan Tukka melaksanakan pernikahan di kantor, menurut Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang biaya Nikah di Kantor KUA (Rp.0). Ini berlaku di hari dan jam kerja bagi seluruh masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi. Sementara bagi yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 disetor langsung ke bank atau ke BRILINK terdekat.
Meskipun suasana haru lebih terasa jika akad nikah dilaksanakan di rumah. Namun perasaan haru juga dirasakan saat laki-laki mengucapkan akad nikah dan dinyatakan sah oleh saksi. “Karena menikah itu mudah. tidak perlu biaya yang banyak. Yang sulit itu menggapai keluarga yang bahagia sampai Jannah, terang kepala KUA.
Kepala KUA Kecamatan Tukka Mhd. Shalahuddin Siregar, S.Th.I memimpin langsung akad nikah sepasang calon pengantin yang disaksikan oleh keluarga dari kedua mempelai.
Pasangan muda calon pengantin yang melaksanakan ijab Qabul tersebut adalah Amir Nor Kudry Sitompul dan Sarnimawati Gea Akad Nikah dilaksanakan pada Rabu (03/09/2024) Pukul 10 Wib yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kec. Tukka adapun mahar/ maskawin berupa uang.
Setelah selesai ijab qabul dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen nikah, penyerahan mahar dari suami kepada istri, dilanjutkan dengan nasihat perkawinan sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga, berharap menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warrahmah.(Naf/Lili)