
Sirandorung (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Sirandorung, Sujianto S.Sos di dampingi oleh Staf Pelayanan Kemasjidan Sumari S.Pd.I, secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kepada Pengurus Masjid Al- Muhajirin Habibullah, S.Si, yang berlokasi di Desa Simpang III Lae Bingke. Penyerahan ini di laksanakan langsung di Kantor KUA kecamatan Sirandorung, ini Menjadi Langkah awal yang strategis dalam mempercepat proses sertifikat tanah wakaf masjid, demi menjaga dan melindungi aset keagamaan umat Islam di Wilayah tersebut. Senin (21/07).
Dalam Sambutan nya Sujianto menekankan bahwa percepatan sertifikat tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama RI, yang di laksanakan sinergis dengan kementerian ATR/BPN. ” Insyaallah, proses percepatan Tanah Wakaf ini segera di tuntas kan untuk melindungi aset masyarakat dan umat,” ujar nya.
Biro pelayanan Kemasjidan Kantor KUA kecamatan Sirandorung mengajak semua BKM yang ada di kecamatan Sirandorung untuk tertib administrasi masjid tentang SK BKM, Status Tanah Masjid. Dalam Rangka kenyamanan kegiatan kegiatan ibadah kemasjidan, agar terhindar dari hal hal yang tidak di ingin kan di kemudian hari.”ungkapnya
Harapan Kua Kec. Sirandorung Penyerahan SK ini Menjadi Landasan Hukum bagi pengurus masjid untuk mengelola dan mengoptimalkan kan fungsi masjid secara tertib dan profesional Mencegah sengketa tanah di kemudian hari dan menjamin bahwa aset wakaf tetap di gunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Mendukung program wakaf produktif yang tengah di kembangkan oleh Kementerian Agama.