
Pandan (Humas) Pada Kamis, 19 Juni 2025, telah dilaksanakan ikrar wakaf tanah seluas 370 m² yang diperuntukkan bagi pengembangan Masjid Budi Luhur, yang berlokasi di Lingkungan III Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Ikrar wakaf ini dilakukan oleh Sunardi, SE selaku wakif dan dipandu oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Pandan, Liberny, S.HI, M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lingkungan beserta perangkat Kelurahan, serta para Pengurus BKM Masjid Budi Luhur, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap pengembangan masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan di Lingkungan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Liberny menegaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat, terutama dalam hal penyediaan dan pengembangan sarana ibadah. “Dengan adanya wakaf ini, diharapkan Masjid Budi Luhur dapat berkembang lebih baik, mampu menampung lebih banyak jamaah, serta menjadi pusat kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan Masjid Budi Luhur dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, baik dalam aspek keagamaan maupun sosial.