
Sorkam Barat (Humas) Pada Minggu, 6 Juli 2025, penandatanganan sekaligus serah terima Akta Ikra Wakaf (AIW) berlangsung di kediaman Ka. KUA Kecamatan Sorkam Barat, Drs. H. Khairul, S.Pd.I.
Dalam acara ini, Drs. H. Khairul, S.Pd.I Sebagai Ka. KUA Kecamatan Sorkam Barat dan sekaligus pejabat pembuat Akta Ikra Wakaf (PP AIW) bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan dan pengesahan Akta Ikrar Wakaf.
Dalam proses tersebut pewakif atau pemilik tanah Dr. H. Alpan Tanjung, MS.I, secara resmi mewakafkan sebidang tanah yang terletak di Dusun I Desa Pasar Sorkam Kec. Sorkam Barat. Tanah tersebut akan di manfaatkan untuk keperluan pembangunan “Klinik Muhammadiyah Sorkam Barat”.
Sebagai penerima amanah atau nazir “Hardipal Badri” ditunjuk untuk mengelolah tanah wakaf tersebut. Selain itu, proses ini juga disaksikan oleh dua orang saksi yang turut menandatangani dokumen sebagai bagian dari prosedur hukum.
Ka. KUA Kecamatan Sorkam Barat, Drs. H. Khairul, S.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) ini merupakan langkah nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan Agama.
Sebagai Wakif, Dr. H. Alpan Tanjung, MS.I, yang sengaja datang dari kota Malang bersama Keluarga sangat berharap tanah ini dapat dikelola dengan baik sesuai dengan tujuannya.
Sebab proses ini tidak hanya bertujuan untuk legalitas wakaf akan tetapi juga amal jariyah bagi wakif yang pahalanya akan terus mengalir.
Sawalan Siregar selaku coordinator tanah wakaf kecamatan Sorkam Barat, menyampaikan bahwa Pegawai KUA Sorkam Barat, wakif, Nazir, dan Saksi akan bersinergi dalam pengelolaan tanah wakaf yang produktif di Kecamatan Sorkam Barat.
Acara ini di akhiri dengan foto bersama sebagai bukti sah bahwa Akta Ikrar Wakaf telah diserahkan dan ditanda tangani oleh pewakif dan nazir menandai komitmen bersama dalam menjaga Aset Wakaf untuk Kemasalahatan ummat.