PA Kota Pandan Kembali Gelar Sidang Isbat Keliling Cerai Gugat di KUA Lumut

Lumut (Humas) – Pengadilan Agama (PA) Kota Pandan kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Lumut pada Jumat, 12/06/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumut.

Dalam pelaksanaannya, sidang keliling kali ini mengagendakan sidang Isbat lanjutan perkara Cerai Gugat yang sebelumnya telah digelar pada 25 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kota Pandan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Kepala KUA  Lumut Ahmad Putra Tanjung, S.HI., menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian dan legalitas hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.

“Dengan diadakannya sidang keliling oleh PA Kota Pandan di Kecamatan Lumut, masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses layanan peradilan. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala demi memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujar Ahmad Putra Tanjung.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Pengadilan Agama Kota Pandan dan KUA Lumut menjadi langkah strategis dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernikahan dan penyelesaian perkara keluarga.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh si cerai gugat kepada Pengadilan Agama dan KUA Lumut atas pelayanan, bimbingan, dan fasilitas selama proses sidang isbat keliling cerai gugat. Semoga pelayanan yang diberikan menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan dan legalitas hukum demi tertib administrasi serta perlindungan hak-hak keperdataan. (ZS)