Peran PAI Non PNS : Membantu Prosesi Dua Kalimat Syahadat Satu Keluarga di Desa Muara Nauli

Sorkam (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sorkam, melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Sawalim Tumanggor dan Deliana Saruksuk, S.Pd membimbing dua kaimat syahadat satu keluarga menjadi muallaf memeluk Agama Islam, adapun muallaf tersebut bernama Salmon hutabarat bersama dengan semua anggota keluarganya yang berasal dari Desa Muara Nauli Kecamatan Sorkam. Adapun yang memandu pembacaan Kalimat Syahaat yaitu PAI Non PNS Sawalim Tumanggor, Senin (19/08).

“Agama Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, sehingga dalam ajarannya tidak memperbolehkan memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam. Sesuai firman Allah Surah Al-baqarah 256 yang artinya “tidak ada paksaan dalam menganut agama (Islam), sesungguhnya teah jelas perbedaan antara jaan yang benar dengan jalan yang sesat,” ujar Penyuluh Agama Islam sebelum menuntun pengucapan dua kalimat syahadat.

Mereka mengaku sekitar beberapa tahun ini sudah mulai tertarik belajar tentang Agama Islam, sehingga memutuskan untuk menjadi muallaf. Proses masuk Islam ini dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Sawalim Tumanggor tanpa kendala yang cukup berarti. Setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah lengkap maka proses muallaf ini bisa berjalan.

Deliana Saruksuk, S.Pd Menyampaiakan memeluk Agama Islam Harus punya niat yang kuat dari dalam hati untuk memeluk Agama Islam bukan hanya karena alasan yang lain-lain, karena masuk Islam tidak dengan niat dari hati dikhawatirkan ke Islamannya juga akan pudar jika karena ada paksaan dari pihak manapun.

Setelah prosesi pengucapan dua kalimat syahadat selesai PAI Non PNS Kecamatan Sorkam mengucapkan selamat kepada bapak Salmon Hutabarat beserta keluarganya dan memberikan sedikit nasehat untuk selalu mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkan apa yang di larang oleh Allah SWT, serta banyak belajar tentang ajaran Islam agar lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.