Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Izin / Tugas Belajar
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir
- SKP Terakhir
- Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Roster Kuliah
- Permohonan dari YBS
- Usull Kakanmenag ditujukan ke Kanwil
- Surat Keterangan dari Dishub yan menyatakan jarak tempuh tidak melebihi 60 Km
- Surat Keterangan dari Sponsor
- Surat Keterangan dari PT yang menyatakan YBS diterima sebagai mahasiswa
- Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar
- Poin 9, 10 dan 11 Khusus untuk tugas belajar
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.