Persyaratan Izin / Tugas Belajar

Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Izin / Tugas Belajar

  1. SK Pangkat Terakhir
  2. SK Jabatan Terakhir
  3. SKP Terakhir
  4. Surat Keterangan Aktif Kuliah
  5. Roster Kuliah
  6. Permohonan dari YBS
  7. Usull Kakanmenag ditujukan ke Kanwil
  8. Surat Keterangan dari Dishub yan menyatakan jarak tempuh tidak melebihi 60 Km
  9. Surat Keterangan dari Sponsor
  10. Surat Keterangan dari PT yang menyatakan YBS diterima sebagai mahasiswa
  11. Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar
  12. Poin 9, 10 dan 11 Khusus untuk tugas belajar

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.