Persyaratan Mengurus Karpeg, Karis dan Karsu

Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Kartu Pegawai (KarPeg) , Kartu Isteri (Karis) atau Kartu Suami (Karsu)

  1. Fotocopy SK Terakhir dan SK CPNS
  2. Fotocopy Karpeg (Karis/Karsu)
  3. Pas Foto 2×3 = 3 Lembar (Foto Isteri untuk Karis dan Foto Suami untuk Karsu)
  4. Foto Copy Surat Nikah (Karis/Karsu)
  5. Mengisi Form Isian (Karis/Karsu)
  6. Kartu Keluarga (Karis/Karsu)
  7. SKP 2 Tahun Terakhir (Karpeg)
  8. Fotocopy SKAB dan SPMT (Karpeg)
  9. Sertifikat Prajabatan

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.

pilar12
pilar12
slot gacor
slot 777
sbobet 88
akun pro france
fleetnetwork.com.au
slot online
slot 4d
https://sydneyuniforms.com.au/