Persyaratan Mengurus Karpeg, Karis dan Karsu

Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Kartu Pegawai (KarPeg) , Kartu Isteri (Karis) atau Kartu Suami (Karsu)

  1. Fotocopy SK Terakhir dan SK CPNS
  2. Fotocopy Karpeg (Karis/Karsu)
  3. Pas Foto 2×3 = 3 Lembar (Foto Isteri untuk Karis dan Foto Suami untuk Karsu)
  4. Foto Copy Surat Nikah (Karis/Karsu)
  5. Mengisi Form Isian (Karis/Karsu)
  6. Kartu Keluarga (Karis/Karsu)
  7. SKP 2 Tahun Terakhir (Karpeg)
  8. Fotocopy SKAB dan SPMT (Karpeg)
  9. Sertifikat Prajabatan

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.