Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Kartu Pegawai (KarPeg) , Kartu Isteri (Karis) atau Kartu Suami (Karsu)
- Fotocopy SK Terakhir dan SK CPNS
- Fotocopy Karpeg (Karis/Karsu)
- Pas Foto 2×3 = 3 Lembar (Foto Isteri untuk Karis dan Foto Suami untuk Karsu)
- Foto Copy Surat Nikah (Karis/Karsu)
- Mengisi Form Isian (Karis/Karsu)
- Kartu Keluarga (Karis/Karsu)
- SKP 2 Tahun Terakhir (Karpeg)
- Fotocopy SKAB dan SPMT (Karpeg)
- Sertifikat Prajabatan
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.