Persyaratan Mengurus Taspen

Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus TASPEN

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy Daftar Gaji
  3. Fotocpy SPMT
  4. Fotocopy SKAB

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.