Persyaratan Naik Pangkat/ Golongan

Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Kenaikan Pangkat atau Golongan PNS.

  1. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir, JFU (Pegawai)
  3. Fotocopy Karpeg
  4. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  5. Fotocopy SK Jabatan dan BAP Pelantikan (Pejabat)
  6. Berkas DUPAK Asli (Fungsional)
  7. SK Pembagian Tugas dan Roster (Guru)
  8. Fotocopy SK Impassing (Fungsional)
  9. Fotocopy Ijazah dan Surat Izin Kuliah (Penyesuaian)
  10. Surat Pengantar dari Kepala Seksi / Ka KUA / Ka Madrasah
  11. Piagam Diklat, PTK, Karya Ilmiah, dan Penunjang (Fungsional)

Nb. Semua Berkas Rangkap 2 dan Dilegalisir

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.