Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Kenaikan Pangkat atau Golongan PNS.
- Fotocopy SK CPNS dan PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir, JFU (Pegawai)
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan dan BAP Pelantikan (Pejabat)
- Berkas DUPAK Asli (Fungsional)
- SK Pembagian Tugas dan Roster (Guru)
- Fotocopy SK Impassing (Fungsional)
- Fotocopy Ijazah dan Surat Izin Kuliah (Penyesuaian)
- Surat Pengantar dari Kepala Seksi / Ka KUA / Ka Madrasah
- Piagam Diklat, PTK, Karya Ilmiah, dan Penunjang (Fungsional)
Nb. Semua Berkas Rangkap 2 dan Dilegalisir
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.