Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Usul Pensiun.
- Fotocopy SK CPNS dan PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy KARPEG
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
- Fotocopy KTP, KK dan Buku Nikah
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman
- Pas Fhoto 4×6 = 6 Lembar
- Blanko Pensiun BKN
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan
- Fotocopy KARIS atau KARSU
Nb. Semua Berkas Rangkap 2 dan Dilegalisir
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.