Persyaratan Usul Pensiun

Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengurus Usul Pensiun.

  1. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  4. Fotocopy KARPEG
  5. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Fotocopy KTP, KK dan Buku Nikah
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman
  8. Pas Fhoto 4×6 = 6 Lembar
  9. Blanko Pensiun BKN
  10. Fotocopy Akta Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan
  11. Fotocopy KARIS atau KARSU

Nb. Semua Berkas Rangkap 2 dan Dilegalisir

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.