Profile Pendis


Visi

“Terwujudnya pendidik dan tenaga kependidikan yang komitmen terhadap integritas, profesional, menjadi teladan, dan sejahtera”.

Misi

  1. Mewujudkan penguatan peran pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang komitmen terhadap integritas, profesional, menjadi teladan, dan sejahtera dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu.
  3. Menciptakan masyarakat yang memiiki rasa kepedulian dalam dunia pendidikan.

Tugas

Melaksanakan  pelayanan, bimbingan  teknis,  pembinaan  serta  pengelolaan  data  dan informasi di bidang  madrasah, Pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam,  sesuai  pasal  78 PMA Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.


Fungsi

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan dibidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam.
  2. Melaksakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dalam penyusunan anggaran dan pelaporan, tenaga kependidikan, Kurikulum, dan Kesiswaan.
  3. Mengevaluasi penyusunan laporan di bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama Islam dan kependidikan Agama Islam.

Program Seksi Pendidikan Islam

  1. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
  2. Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBN-BK)
  3. Pelatihan Proktor Dan Helpdesk
  4. Pembentukan Rumah Tahfiz
  5. Tuntas Baca Al Quran

Uraian Tugas

  1. Memimpin pelaksanaan tugas pada seksi Pendidikan Islam
  2. Merumuskan sasaran,program kerja dan kebijakan pada seksi Pendidikan Islam
  3. Melaksanakan pemantauan,evaluasi dan pengontrolan terhadap pelaksanaan tugas bawahan
  4. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bidang ketenagaan dan kesiswaan serta sertifikasi guru madrasah
  5. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bidang kurikulum
  6. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bidang sarana dan prasarana
  7. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bidang kelembagaan dan tata kelaksanaan
  8. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bidang supervisi dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA dan Sekolah Umum
  9. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bidang pengawasan madrasah dan sekolah
  10. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bidang pendidikan agama Islam dan sertifikasi guru pada sekolah umum (SD,SMP,SMU,SMK )
  11. Menanggapi dan memecahkan masalah yang timbul di lingkungan seksi Pendidikan Islam
  12. Melakukan penilaian terhadap hasil kerja / pelaksanaan tugas aparat / bawahan seksi Pendidikan Islam
  13. Memberikan pertimbangan dan pengangkatan dan mutasi tanaga guru dan pegawai di lingkungan madrasah dan sekolah umum
  14. Melaporkan tugas seksi Pendidikan Islam pada akhir tahun kepada Kepala Kakan Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kanwil Prov.Sumatera Utara
  15. Melaksanakan tugas lintas sektoral bekerjasama dengan instansi terkait
  16. Melaksanakan yang diberikan atasan langsung.