Kepala Sub Bagian Tata Usaha
H. Ismail, S.Pd, M.Pd
Tugas Sub Bagian Tata Usaha :
Sub Bag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394)
Fungsi Sub Bagian Tata Usaha :
- Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporanPelaksanaan urusan keuanganPelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana
- Pengelolaan urusan kepegawaian
- Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
- Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama
- Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama