Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah :
1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
6. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs  Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah;
7. menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah;
8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
9. membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
10. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
Fungsi PPID Unit  Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah :
Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli tengah.
pilar12
pilar12
slot gacor
slot 777
sbobet 88
akun pro france
fleetnetwork.com.au
slot online
slot 4d
https://sydneyuniforms.com.au/