
Sorkam Barat (Humas) – Jumat 30 Januari 2026 Kepala MAN 2 Tapanuli Tengah H. Muhammad Lutfi Siambaton, M.Pd., sebagai kepala satuan kerja (satker) berkomitmen melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin pada setiap awal tahun. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi kepala madrasah, tetapi juga menyasar Kakankemenag serta seluruh pejabat tingkat eselon di atasnya. Pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara terhadap publik.
Progres pelaporan ini terus dipantau secara ketat oleh pemerintah pusat guna memastikan kepatuhan seluruh aparatur sipil negara. Batas waktu pengisian dan penyerahan laporan harta kekayaan tersebut telah ditentukan secara nasional hingga akhir bulan Februari mendatang. Sinkronisasi data antara daerah dan pusat dilakukan secara daring untuk mempermudah monitoring secara real-time.
Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara menaruh harapan besar agar seluruh pejabat di jajarannya segera menuntaskan laporan tersebut sebelum tenggat waktu berakhir. Beliau menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Percepatan pelaporan menjadi prioritas utama bagi seluruh satuan kerja di bawah naungan Kantor Wilayah Sumatera Utara.
Kepatuhan para pejabat di daerah ini dipantau langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi di tingkat pusat. Menteri Agama menekankan bahwa integritas instansi sangat bergantung pada kedisiplinan para pejabatnya dalam melaporkan aset yang dimiliki. Sebagai bawahan, setiap kepala satker wajib menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kebijakan transparansi yang dicanangkan kementerian.
Kegiatan pelaporan LHKPN ini diharapkan dapat terus berjalan lancar tanpa ada kendala administratif yang berarti bagi para pejabat. Dengan penyelesaian laporan yang lebih awal, citra MAN 2 Tapanuli Tengah dan Kemenag Sumut akan semakin positif di mata lembaga pengawas negara. Hal ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan penguatan etika birokrasi di Indonesia.