
Manduamas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala KUA Manduamas Ansor Baho, S.Ag, MM menyerahkan Sertifikat muallaf kepada Juita Pronika Telaumbanua, salah seorang catin wanita muallaf, Senin (23 Februari 2026).
Ansor Baho menyerahkan secara langsung sertifikat muallaf tersebut kepada Juita Pronika Telaumbanua yang telah mendapatkan hidayah untuk memeluk Agama Islam, sebelumnya Juita telah menyerahkan syarat untuk pencatatan administrasi pindah Agama / masuk Islam secara resmi yang harus di laporkan di KUA, dengan melengkapi dokumen seperti surat pernyataan masuk Islam bermaterai dibubuhi tandatangan beserta saksi, Fotocopy KTP/IC, Akta Lahir, KK, Pas Foto ukuran 3 x 4 dan Fotokopi KTP saksi 2 orang laki-laki.
“Untuk pengikraran syahadat dan prosesi pengislaman sendiri telah dilakukan oleh Bidang Imaroh pada BKM Masjid Raya di Kelurahan Binjohara, Kecamatan Manduamas, dan juga yang terkait telah menyertakan surat pengantar dari Kelurahan setempat bahwa Juita telah bersyahadat.,” katanya.
Ansor Baho mengatakan Kegiatan seperti ini menjadi bagian nyata dari peran KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan dan pembinaan umat di tingkat kecamatan. KUA Manduamas berkomitmen untuk terus hadir dalam memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dalam bidang pernikahan dan wakaf, tetapi juga dalam bimbingan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.