Kepala MAN 1 Tapanuli Tengah Hadiri Kegiatan Penataan Penyuluh Agama dan Guru PPPK Formasi 2022-2023 – Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah

Kepala MAN 1 Tapanuli Tengah Hadiri Kegiatan Penataan Penyuluh Agama dan Guru PPPK Formasi 2022-2023

Pandan (Humas). Kepala MAN 1 Tapanuli Tengah, Elmaryanti Marbun, S.Ag, M.Hum, menghadiri kegiatan Penataan dan Penugasan Penyuluh Agama serta Guru PPPK Formasi tahun 2022-2023 yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah pada Senin (3/01/2025). Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) dan Kepala Madrasah se-Sumatera Utara secara daring melalui Zoom meeting. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Pembimas, dan Ketua Tim di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyampaikan bahwa proses pemetaan guru di Sumatera Utara masih berlangsung. Terdapat beberapa permasalahan dalam pemetaan yang perlu segera diselesaikan agar penugasan guru dapat dilakukan dengan lebih efektif dan adil. Beliau berharap semua satuan kerja terkait dapat mengikuti prosedur pemetaan dengan adil dan merata sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dr. H. Suwardi, M.Pd, Kasubbit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, yang bertindak sebagai narasumber, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penataan guru, terutama terkait dengan kepegawaian. Ia menekankan bahwa dalam penataan guru P3K, beberapa hal perlu diperhatikan, seperti kesesuaian mata pelajaran yang dibutuhkan oleh Madrasah, sertifikasi guru, serta pemenuhan jam mengajar yang harus mencapai minimal 24 jam per minggu bagi guru yang sudah bersertifikasi.

Selain itu, Dr. Suwardi juga menyoroti pentingnya sertifikasi guru dalam menentukan penempatan guru yang tepat. Ia menjelaskan bahwa guru yang sudah bersertifikasi harus ditempatkan sesuai dengan bidang keahliannya dan kebutuhan Madrasah. Jika seorang guru memiliki sertifikasi di bidang tertentu, namun ditempatkan di Madrasah dengan mata pelajaran yang tidak sesuai, maka sertifikasinya tidak dapat dicairkan, kecuali untuk guru Pendidikan Agama. Oleh karena itu, penataan guru harus mempertimbangkan kecocokan antara sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Lebih lanjut, Dr. Suwardi mengingatkan bahwa bagi guru bersertifikasi, pemenuhan jam mengajar menjadi hal yang sangat penting. Jika guru tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajarnya sebanyak 24 jam per minggu, maka perlu dipertimbangkan untuk mencari alternatif penempatan yang dapat memenuhi kebutuhan jam tersebut. Ia juga menekankan agar penataan guru tidak hanya dilakukan berdasarkan kecocokan sertifikasi dan mata pelajaran, tetapi juga dengan mempertimbangkan kebutuhan Madrasah serta ketersediaan jam mengajar yang terpenuhi.

Pada akhir sambutannya, Dr. Suwardi mengingatkan bahwa pemetaan guru harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip distribusi yang adil dan merata. Ia berharap pemetaan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga kebutuhan masing-masing Madrasah dapat dipenuhi sesuai dengan perhitungan jumlah pelajaran dan kebutuhan guru yang ada. Pemetaan yang tepat akan memastikan keberhasilan dalam penataan guru serta meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Utara.


Warning: trim() expects at least 1 parameter, 0 given in /home/n1579698/public_html/wp-blog-header.php on line 23