KUA Pandan Gelar Ikrar Taukil Wali, Permudah Proses Akad Nikah

Pandan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pandan,  Liberny, S.HI, MH, memimpin prosesi ikrar taukil wali bil Kitabah bagi salah satu warga masyarakat pada Rabu (07/05/2025). Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar di KUA Kecamatan Pandan.

Ikrar taukil wali merupakan proses di mana wali nikah, karena alasan tertentu, mewakilkan hak perwaliannya kepada pihak lain, dalam hal ini Kepala KUA, untuk melangsungkan akad nikah. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Liberny menegaskan bahwa KUA Pandan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal taukil wali. Ia juga menekankan pentingnya memahami prosedur dan persyaratan dalam proses ini agar akad nikah dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya layanan taukil wali, masyarakat yang mengalami kendala dalam pelaksanaan akad nikah dapat terbantu, sehingga pernikahan dapat dilangsungkan dengan sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Liberny.

Layanan taukil wali ini menjadi salah satu bentuk dukungan KUA Pandan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga proses pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. (RSA)