
Sorkam (Humas) – Dalam upaya memperkuat legalitas aset umat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sorkam menerima sertifikat tanah wakaf dari Nazhir (pengelola wakaf) di wilayah Kecamatan Sorkam pada Kamis, (19/2/2026).
Sertifikat tersebut merupakan hasil kerjasama antara KUA dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah melalui program sertifikasi tanah wakaf gratis. Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Nadzir Masjid Nurul Huda Bottot Kecamatan Sorkam kepada Kepala KUA Sorkam di Balai Nikah KUA Kecamatan Sorkam.
Kepala KUA, Kecamatan Sorkam H. Ali Wardana A Pulungan, S.HI, dalam sambutannya menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf. “Sertifikat ini adalah bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf agar tidak disalahgunakan atau menjadi sengketa di kemudian hari. Ini juga memotivasi kita untuk terus mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat,” ujarnya.
Salah satu Nadzir, Ali Mansur Matoridi menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat berterima kasih kepada Kemenag dan BPN. Dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) wakaf ini, status tanah tempat ibadah kami sudah sah secara hukum dan aman,” ungkapnya.