Pelayanan Tata Cara Pengurusan Buku Nikah yang Hilang di KUA Kecamatan Tukka

Tukka (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tukka, Mhd. Shalahuddin Siregar,S. Th.I memberikan bimbingan langkah-langkah dalam pengurusan buku nikah yang hilang yaitu:

  1. Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian : Masyarakat diminta untuk membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian sebagai bukti resmi bahwa buku nikah mereka hilang.
  2. Membawa Fotokopi Buku Nikah yang hilang (Jika Ada) : Jika masih ada, masyarakat dianjurkan membawa fotokopi dari buku nikah yang hilang sebagai pendukung kelengkapan dokumen.
  3. Membawa Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) : Masyarakat Wajib membawa Fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK) untuk Verifikasi data diri dalam pengurusan penerbitan buku nikah pengganti

Pelayanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengalami kehilangan buku nikah, baik karena faktor kelalaian, bencana, maupun sebab lainnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kehilangan tersebut agar dapat dilakukan proses penerbitan duplikat buku nikah secara resmi.

“Dengan adanya bimbingan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh serta menghindari praktik percaloan atau penyalahgunaan layanan administrasi.”ujarnya.