Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah :
1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
6. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs  Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah;
7. menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah;
8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
9. membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
10. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
Fungsi PPID Unit  Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah :
Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli tengah.

Warning: trim() expects at least 1 parameter, 0 given in /home/n1579698/public_html/wp-blog-header.php on line 23