Urusan Kepegawaian

Tugas bagian kepegawaian Kemenag Kab/Kota meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pengelolaan data kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, serta penyusunan analisis jabatan dan beban kerja untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan umat. Tugas ini dilaksanakan melalui penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana (Ortala) serta administrasi kepegawaian. 

Detail Tugas Bagian Kepegawaian Kemenag Kab/Kota
  • Pengelolaan Administrasi Kepegawaian:

    Meliputi administrasi umum, data, dan sistem informasi terkait kepegawaian, seperti data pegawai, pensiun, dan mutasi. 

  • Penyusunan Rencana dan Kebutuhan Pegawai:
    Menyiapkan bahan untuk perumusan rencana kebutuhan dan penataan pegawai agar sesuai dengan tujuan Kemenag Kab/Kota.
  • Pengelolaan Data Kepegawaian:

    Mengelola data kepegawaian secara sistematis dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian untuk mendukung akurasi dan efisiensi administrasi. 

  • Fasilitasi Asesmen dan Pengembangan Pegawai:

    Memfasilitasi proses asesmen dan pengembangan profesional pegawai untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja. 

  • Analisis Organisasi, Jabatan, dan Beban Kerja:
    Melakukan analisis jabatan dan beban kerja serta menyusun analisis organisasi untuk mengoptimalkan struktur dan tata laksana.
  • Pelaksanaan Tugas Lainnya:

    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan kepegawaian, termasuk memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan. 

Fungsi Pendukung
  • Penyiapan Bahan Ortala:

    Penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana (Ortala) yang menjadi dasar bagi pengelolaan unit kerja. 

  • Penyusunan Laporan:

    Menyiapkan dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kepegawaian, baik kepada pimpinan maupun kepada unit kerja yang lebih tinggi.