
Manduamas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, aktif memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi warga yang menghadapi permasalahan terkait pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat secara resmi di KUA. Senin, (20/04/26).
Dalam sesi konsultasi yang dilakukan warga yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat di KUA menyampaikan kendala yang mereka hadapi, seperti tidak adanya dokumen nikah terdahulu, pernikahan yang dilakukan sebelum ada peraturan pencatatan nikah, melegalkan akta kelahiran anak, atau kondisi sosial-ekonomi yang menghambat proses legalisasi pernikahan mereka.
Kepala KUA Manduamas, Ansor Baho menyampaikan bahwa KUA selalu membuka layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus isbat nikah secara resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan hukum dan administratif kepada pasangan suami istri dan anak-anak mereka, terutama dalam hal pencatatan sipil, hak waris, serta keabsahan dokumen keluarga.
“Dengan adanya akta nikah, pernikahan diakui secara sah oleh negara, sehingga seluruh anggota keluarga memperoleh hak dan perlindungan hukum. Tanpa akta nikah, pernikahan mungkin sah secara agama, tetapi tidak diakui oleh negara”.
“Ansor Baho juga menjelaskan bahwa akta nikah menjadi dasar penerbitan akta kelahiran bagi anak. Jika pernikahan tidak tercatat, maka dinas kependudukan tidak dapat menerbitkan akta kelahiran anak. Solusinya adalah melalui isbat nikah di pengadilan agama, agar pernikahan tersebut mendapat penetapan resmi dan semua hak warga negara bisa terpenuhi,” ujarnya.
Di akhir sesi, ia menyarankan agar warga yang mengalami kondisi serupa segera mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama. Selain itu, Ansor mengimbau masyarakat untuk menyebarkan informasi penting ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami berharap kedepan semakin berkurang, bahkan tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Pencatatan nikah adalah langkah penting demi kepastian hukum dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Manduamas menegaskan komitmennya dalam memberikan bimbingan dan solusi atas persoalan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran hukum keluarga di wilayah Kecamatan Manduamas.
KUA Manduamas aktif memberikan layanan konsultasi bagi warga terkait isbat nikah untuk melegalkan pernikahan siri guna melindungi hak anak, waris, dan administrasi kependudukan. (RS)