
Pandan (Humas). Rapat penetapan kelulusan peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan dengan penuh khidmat dan tanggung jawab oleh dewan guru di lingkungan madrasah. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menentukan hasil akhir dari seluruh rangkaian proses pembelajaran yang telah ditempuh oleh peserta didik selama menempuh Pendidikan,Senin(4/5).
Rapat yang digelar di ruang pertemuan madrasah tersebut dihadiri oleh kepala madrasah,para wakil kepala madrasah, wali kelas XII serta seluruh dewan guru. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh keseriusan mengingat keputusan yang diambil akan berdampak langsung terhadap masa depan peserta didik.
Dalam pelaksanaannya penetapan kelulusan didasarkan pada berbagai aspek penilaian mulai dari capaian akademik, sikap, kehadiran hingga hasil ujian madrasah. Seluruh data peserta didik dipaparkan secara rinci oleh wali kelas masing-masing untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan bersama dalam forum rapat.
Kepala madrasah Hj. Juraida Siregar, S.Ag., M.Pd., dalam arahannya menegaskan bahwa keputusan kelulusan harus dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar seluruh dewan guru menjunjung tinggi integritas serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum Anny Jarian Gultom, S.Pd., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa proses penilaian kelulusan telah melalui tahapan yang sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa seluruh nilai peserta didik telah direkap dan diverifikasi dengan cermat sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan dan capaian belajar peserta didik.
Beliau juga menegaskan bahwa kelulusan tidak hanya ditentukan oleh nilai akademik semata tetapi juga mempertimbangkan aspek sikap, kedisiplinan serta keaktifan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran di madrasah.
Proses rapat berlangsung dengan diskusi yang konstruktif di mana setiap peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar melalui pertimbangan yang matang dan menyeluruh.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dewan guru akhirnya menyepakati hasil penetapan kelulusan peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026. Berdasarkan hasil rapat tersebut sebanyak 197 orang peserta didik dinyatakan lulus.
Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Hasil rapat penetapan kelulusan ini selanjutnya akan diumumkan secara resmi kepada peserta didik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh madrasah.
Dengan dilaksanakannya rapat ini madrasah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pendidikan serta memastikan bahwa setiap peserta didik yang dinyatakan lulus telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan lulusan yang berkompeten, berakhlak mulia dan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Rapat penetapan kelulusan ini ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh peserta didik yang telah dinyatakan lulus dapat meraih kesuksesan di masa depan dan membawa nama baik almamater di berbagai bidang kehidupan.(ms)