
Tapanuli Tengah (Humas) – Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan pendistribusian blanko ijazah bagi jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., MA, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Syamsul Simanjuntak, S.Pd., MM serta kepala madrasah penerima blanko ijazah. 21/07
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar menegaskan bahwa pendistribusian blanko ijazah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang profesional, tertib, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa blanko ijazah merupakan dokumen negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap seluruh kepala madrasah dapat menjaga, mengisi, dan mendistribusikan ijazah sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terjadi kesalahan administrasi karena ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi hak setiap peserta didik” pesan Kakan Kemenag.
Kakan Kemenag dalam hal ini menekankan bahwasannya pendistribusian blanko ijazah baik di Tingkat RA, MI dan MTs tidak ada pungutan biaya (Gratis). Dan berharap kepada seluruh Kepala Madrasah agar secepatnya membagikan atau mendistribusikan ijazah peserta didik yang telah selesai dalam pendidikannya. Dan juga berharap tidak memungut biaya ijazah kepada peserta didik dan menahan ijazah karena itu sebagai alat bukti mereka, bahwa mereka sudah selesai pendidikannya supaya ijazah tersebut dapat digunakan peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya kejenjang berikutnya. tegasnya Awaluddin
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Syamsul Simanjuntak, S.Pd., MM menjelaskan bahwa pendistribusian blanko ijazah dilakukan berdasarkan data kelulusan yang telah diverifikasi. Proses penyaluran dilaksanakan secara tertib untuk memastikan setiap madrasah menerima blanko sesuai kebutuhan dan jumlah peserta didik yang lulus pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Kasi Pendis juga menegaskan bahwa data administrasi untuk pencetakan di ijazah harus disesuaikan dengan ijazah Pendidikan sebelumnya untuk yang Tingkat MI dan MTs, untuk Pendidikan Tingkat RA agar disesuaikan dengan data yang valid berdasarkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Dalam pencetakan ijazah jangan sampai ada kesalahan, karena jumlah blanko ijazah sesuai dengan jumlah data kelulusan siswa akhir yang telah diverifikasi. tegasnya
Selain penyerahan blanko ijazah, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi terkait tata cara pengisian, penandatanganan, penyimpanan, serta pelaporan penggunaan blanko ijazah agar seluruh madrasah memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.
Para kepala madrasah menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah atas pelayanan yang diberikan. Mereka berharap proses penerbitan dan penyerahan ijazah kepada peserta didik dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendistribusian blanko ijazah ini, Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola administrasi pendidikan yang berkualitas, sehingga pelayanan kepada madrasah dan peserta didik dapat terus ditingkatkan.