Kankemenag Tapanuli Tengah Ikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Semester I Tahun 2026

Tapanuli Tengah (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti kegiatan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui virtual meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pembangunan Zona Integritas Kankemenag Tapanuli Tengah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Evaluasi yang diprakarsai oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan sekaligus mengevaluasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2026 pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Tim Zona Integritas Kankemenag Tapanuli Tengah mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian, menyimak setiap materi dan arahan yang disampaikan narasumber terkait pemenuhan eviden, penyempurnaan dokumen pendukung, serta strategi peningkatan nilai pembangunan Zona Integritas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., MA menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana implementasi pembangunan Zona Integritas telah berjalan di lingkungan Kankemenag Tapanuli Tengah.

“Evaluasi ini bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi sarana untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Seluruh tim harus memastikan setiap area perubahan berjalan optimal sehingga target mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dapat tercapai,” ujarnya.

Melalui kegiatan evaluasi Semester I Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh Tim Zona Integritas semakin memahami indikator penilaian PMPZI, meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen, serta memperkuat implementasi budaya kerja yang berorientasi pada integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima.