Kemenag Tapteng Mengikuti Virtual Meeting “Pengumuman Hasil Penilaian PMPZI Tahun 2024”

Pandan (Humas) —- Kepala Kantor Kementerian Agama Tapanuli Tengah Bapak Julsukri Mangandar Limbong, S,Ag.MM mengikuti kegiatan pengumuman Hasil Penilaian Pendahuluan Calon Pilot Project Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2024 secara virtual zoom turut hadir Bapak Kasubag TU Ismail,M.Pd dan TIM ZI Kemenag Tapteng. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kemenag Tapteng Selasa (13/02).

Pengumuman ini diikuti oleh 125 satuan kerja (satker) yang sebelumnya telah memenuhi PMPZI. Dari jumlah 125 satker Kemenag tersebut, terdapat 33 satker yang memenuhi syarat menuju penilaian tahapan selanjutnya.

saat pengumuman, Kementerian Agama Tapanuli Tengah Belum berhasil Memenuhi Syarat untuk Tahap Selanjutnya dengan  capaian kinerja 99,25, dengan rincian dari aspek pemenuhan 14,59, aspek reform 10,76 dimana Ke lima area Kemenag Tapteng belum memenuhi syarat dengan total pengungkit 25,35.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Dr. H. Nurudin, S.Pd.I., M.Si saat membuka kegiatan mengucapkan selamat kepada satuan kerja (satker) yang telah lolos dan memenuhi syarat untuk dilakukannya penilaian calon pilot project WBK tahun 2024.

“Selamat bagi yang memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diucapkan terimakasih atas partisipasinya. Semoga kedepan bisa lolos dan memenuhi syarat,” ucapnya

“Dari 559 satuan kerja (satker) vertikal yang wajib melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), hanya 125 satuan kerja pilot project WBK yang memenuhi syarat dilakukan penilaian pendahuluan PMPZI tahun 2023,” terangnya

Nurudin menjelaskan, sebanyak 177 satuan kerja (Kanwil 4 satker dan Kankemenag Kab/Kota 173 satker) yang tidak melakukan PMPZI tahun 2023, dari 382 satuan kerja yang melakukan PMPZI, terdapat 301 satker melakukan submit (Kanwil 26 satker dan Kankemenag Kab/Kota 275 satker). “Selebihnya, 79 satker tidak melakukan submit (Kanwil 4 dan Kankemenag Kab/Kota 75),”

Nurudin menegaskan, Biro Ortala akan berkirim surat ke satuan kerja yang tidak melakukan submit atau tidak melakukan PMPZI untuk menyampaikan laporan alasan tidak melakukan PMPZI dan tidak submit.

“Kewajiban setiap satuan kerja melakukan PMPZI ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementeria Agama,” katanya.

Ia menambahkan, penilaian ini bertujuan, pertama; melakukan verifikasi atas dokumen hasil penilaian mandiri terhadap satuan kerja calon pilot project WBK tahun 2024; kedua, memberikan catatan, saran dan rekomendasi hasil PMPZI kepada satuan kerja yang dinilai.

“Dan memberikan keyakinan yang memadai kepada Tim Penilai Internal (TPI) terhadap satuan kerja yang diusulkan sebagai pilot project WBK tahun 2024,” ungkapnya.

Dikatakan, Biro organisasi dan tata laksana sangat mendorong keterlibatan seluruh jajaran dari Kementerian Agama dalam menyukseskan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, hal ini bertujuan agar Kementerian Agama terus bertransformasi dalam tata kelola organisasi yang bermuara pada optimalisasi pelayanan kepada publik.