KA KUA Sarudik Menghadiri Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam dan Rakor Penyuluh Agama Islam Tahun 2026

Tapanuli Tengah (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sarudik menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sekaligus Rapat Koordinasi Jajaran Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diikuti oleh jajaran Bimas Islam, para penyuluh agama Islam, serta para Kepala KUA se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Suhadi Surya Darma, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Raidhatul Husnah serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Penyuluh Agama Islam. Kegiatan kemudian diisi dengan laporan dari Kasi Bimas Islam, Bincar Halomoan Siregar.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, Julsukri Mangandar Limbong menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penyuluh agama Islam. Selain itu, disampaikan pula materi terkait Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin serta tata cara penyampaian laporan penyuluhan melalui aplikasi EPA.

Kehadiran KA KUA Sarudik dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dan dukungan penuh terhadap peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan, khususnya dalam pembinaan masyarakat dan penguatan peran penyuluh agama Islam.

Melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antar jajaran Bimas Islam guna mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan umat.

Acara ditutup dengan doa dan penegasan kembali komitmen bersama untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang telah ditetapkan.