
Manduamas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Penyuluh Agama Islam Zuhri Barasa, S.Pd.I , secara langsung melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai syarat dan prosedur menjadi pengantin muallaf, pada Jumat (20/02/2026). Layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan akurat bagi calon muallaf yang ingin memeluk agama Islam.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Zuhri Barasa menegaskan bahwa proses menjadi muallaf merupakan langkah penting dalam perjalanan spiritual seseorang. Oleh karena itu, KUA Kecamatan Manduamas membuka ruang konsultasi bagi siapa saja yang ingin mengetahui syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon muallaf memiliki pemahaman yang benar tentang Islam, serta menjalani proses ini dengan niat yang tulus. Konsultasi ini juga membantu mereka agar tidak merasa ragu atau kebingungan,” ujar Zuhri Barasa.
Salah satu syarat utama yang dijelaskan dalam konsultasi ini adalah pengucapan dua kalimat syahadat, yang menjadi inti dari penerimaan agama Islam. Selain itu, niat yang tulus dan kesadaran penuh dalam memeluk Islam menjadi aspek yang ditekankan dalam proses ini.
Selain syarat keislaman, Zuhri Barasa juga menjelaskan mengenai proses administrasi yang harus ditempuh, seperti pengisian formulir dan pencatatan status keislaman di KUA. Ia juga menekankan bahwa calon muallaf akan mendapatkan bimbingan lanjutan, baik dari pihak KUA maupun komunitas Muslim setempat, guna membantu mereka dalam menjalankan ibadah dan memahami memahami ajaran Islam lebih mendalam.
Juita Pronika Telaumbanua, salah seorang calon pengantin Wanita muallaf yang berkonsultasi di KUA Kecamatan Manduamas, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
“Saya mendapatkan informasi yang sangat jelas dan tidak lagi merasa bingung tentang apa yang harus saya lakukan untuk menjadi muallaf. Pendampingan dari KUA sangat membantu saya dalam mengambil keputusan ini,” ungkapnya.
Layanan konsultasi ini tersedia setiap hari kerja di KUA Kecamatan Manduamas dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan adanya layanan ini, diharapkan calon muallaf dapat menjalani proses perpindahan Agama dengan lebih mudah, lancar, dan sesuai dengan tuntunan Islam.