KUA Manduamas Melakukan Penentuan Titik Koordinat Tanah Wakaf

Manduamas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan kegiatan penentuan titik koordinat tanah wakaf yang sekaligus dilanjutkan dengan proses verifikasi lokasi tanah wakaf berbasis geotag. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi data wakaf serta pengawasan terhadap aset keagamaan di wilayah Kecamatan Manduamas. 26/02/2026

Proses verifikasi dilakukan langsung oleh Tim KUA Manduamas, yaitu Adisyah Putra Barasa, S.Pd, Syamruddin Pohan, S.Pd.I, Lamhot Tumanggor, SH, yang meninjau pengecekan koordinat tanah, pengambilan dokumentasi foto berbasis titik koordinat (geotag), serta penyesuaian data dengan dokumen wakaf yang telah tercatat. Langkah ini bertujuan agar data tanah wakaf di wilayah tersebut dapat terekam secara akurat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

Tim KUA Manduamas  menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari pembinaan dan pengawasan tanah wakaf, agar pemanfaatannya dapat terjaga dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya verifikasi berbasis geotag ini, setiap tanah wakaf memiliki titik koordinat yang pasti, sehingga kedepan pengelolaannya menjadi lebih transparan dan mudah diawasi,” ujar Adisyah. Adapun titik lokasi hari ini di Masjid Taqwa Uruk Baru, Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas.

Kegiatan ini langsung dipimpin Jusri Efendi Gajah, S.Pd.I sebagai Pewakif, Nazhir Makmur Barasa, SH sebagai Ketua BKM Masjid Taqwa Uruk Baru Kecamatan Manduamas. Selain verifikasi, survei ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas dan titik koordinat tanah wakaf sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya data yang akurat, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

KUA Manduamas berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung program digitalisasi data wakaf serta menjaga keberlangsungan fungsi sosial keagamaan tanah-tanah wakaf yang ada di wilayahnya.