KUA Lumut Dorong Ketahanan Keluarga melalui Konseling dan Mediasi Perkawinan

Lumut (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumut, Ahmad Putra Tanjung, S.H.I, memberikan bimbingan dan konseling perkawinan kepada salah seorang warga yang hendak mengajukan perceraian akibat campur tangan keluarga dalam rumah tangga. Bimbingan tersebut dilakukan di ruang kerja KUA Lumut. Warga tersebut datang mengeluhkan hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis karena seringnya pihak keluarga besar ikut campur dalam setiap persoalan rumah tangga, mulai dari masalah ekonomi hingga pola asuh anak. Kamis, 24/09/2026.

Kepala KUA Lumut, Ahmad Putra Tanjung terlihat dengan seksama mendengarkan keluhan warga dan memberikan nasihat secara persuasif. Dalam sesi konseling yang berlangsung cukup lama itu, ia menekankan pentingnya komunikasi antara suami istri dan batasan peran keluarga besar dalam rumah tangga.”Kebanyakan kasus perceraian yang kami tangani di KUA Lumut bukan karena tidak ada cinta, tapi karena tidak ada batas. Ketika mertua atau orang tua terlalu jauh ikut campur, rumah tangga jadi tidak sehat,” ujar Ahmad Putra Tanjung.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam dan Undang-Undang Perkawinan, suami istri adalah pihak yang berdaulat penuh atas rumah tangganya. Keluarga besar seharusnya menjadi pendukung, bukan pengambil keputusan.Menurutnya, KUA Lumut memiliki layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan mediasi bagi calon cerai. Setiap warga yang datang dengan niat cerai wajib diberikan nasihat terlebih dahulu agar tidak mengambil keputusan saat emosi. Melalui bimbingan ini, sehingga angka perceraian akibat faktor eksternal dapat ditekan.

Warga penerima layanan menyampaikan, “Terima kasih banyak kepada Kepala KUA Kecamatan Lumut atas bimbingan yang telah diberikan. Kami jadi lebih tenang dan mendapat Solusi untuk rumang tangga kami”. Setelah mendapatkan arahan dari Kepala KUA, kami jadi lebih memahami arti saling menghargai dan menjaga keutuhan rumah tangga. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Kepala KUA, tutupnya.

Banyak rumah tangga di Lumut yang datang ke KUA bukan karena suaminya selingkuh atau istrinya tidak taat, tapi karena lelah dengan campur tangan keluarga besar. Ini fenomena klasik yang terus berulang. Ketika seorang anak sudah menikah, ia telah membentuk keluarga baru yang otonom. Namun orang tua atau mertua masih merasa berhak mengatur keuangan, mendidik cucu, bahkan mengatur cara bertengkar suami istri.

 Niatnya mungkin baik, ingin membantu. Tapi tanpa batas, bantuan itu menjadi tekanan. Islam sudah sangat jelas mengatur ini. Setelah akad nikah, kewajiban utama istri adalah kepada suami, dan kewajiban suami adalah melindungi istri, termasuk dari intervensi yang tidak sehat. Al-Qur’an memerintahkan kita bergaul dengan cara yang ma’ruf. Ma’ruf itu artinya ada batas, ada adab, dan ada privasi.

Solusinya bukan menceraikan pasangan, tapi menceraikan pola lama. Suami istri harus berani membuat kesepakatan: masalah ranjang, dapur, dan keuangan adalah wilayah kita berdua. Keluarga besar boleh memberi nasihat jika diminta, bukan memaksakan keputusan. Jika ini disepakati, insya Allah banyak perceraian bisa dicegah. KUA Lumut selalu membuka pintu mediasi, sehingga angka perselisihan dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketahanan keluarga.

pilar12
pilar12
slot gacor
slot 777
sbobet 88
akun pro france
fleetnetwork.com.au
slot online
slot 4d
https://sydneyuniforms.com.au/