Asesmen Madrasah Di Wilayah Kementerian Agama Tapteng Tahun 2024

Pandan ( Humas ) —- Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Bapak Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag.MM dan di dampingin Kepala Seksi Pendidikan Islam  Syamsul Simanjuntak,S.Pd. MM, menghadiri Kegiatan Asesmen Madrasah Tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah di wilayah Kementerian Agama yang di laksanakan di Aula Kemenag Tapteng (19/02 ),dan diikuti Seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah , Tsanawiyah dan Aliyah Se- Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam kata sambutannya Kakankemenag Tapteng mengatakan Asesmen Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).

penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah.

Kemudian di Lanjutkan keterangan dari Bapak Kasi Pendidikan Agama Islam Syamsul Simanjutak S.Pd.MM menyampaikan setidaknya ada tiga fungsi asesmen madrasah.

Pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat berupa tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, maupun bentuk asesmen lain yang ditetapkan madrasah. Bentuk soal asesmen tertulis dapat berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, isian, atau uraian.

“Persiapan penyelenggaraan Asesmen Madrasah, mulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, hingga penggandaan soal dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara,”

Di akhir penutup kegiatan “Setiap madrasah harus memahami dan menjadikan Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan asesmen madrasah,” ucap kepala Kasi Pendis