
Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat TMT Oktober 2021
- Fotocopy SK CPNS Yang Telah Dilegalisir
- Fotocopy SK PNS Yang Telah Dilegalisir
- Fotocopy SK Pangkat dan Golongan Terakhir yang dilegalisir
- Fotocopy Karpeg Yang Dilegalisir
- Fotocopy SK Jabatan (BAP Pelantikan Bagi Pejabat) yang dilegalisir
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir yang Dilegalisir
- Fotocopy Ijazah and Surat Izin Kuliah (Penyesuaian) Yang Dilegalisir
- SK Pembagian Tugas dan Roster (Guru)
- Berkas DUPAK Asli (Fungsional)
- Fotocopy Impassing (Fungsional) yang Dilegalisir
- Piagam Diklat, PTK, Karya Ilmiah and Penunjang (Fungsional)
Nb.
– Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)
– Karya Ilmiah Dalam Bentuk Berkas Dan Softcopy File PDF
– Membawa Piagam ASLI
Berkas diserahkan ke Bagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kab. Tapanuli Tengah paling lambat Jumat, 16 Juli 2021.