
Pinangsori (KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pengajuan bantuan rehabilitasi masjid bagi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se-Kecamatan Pinangsori kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Senin (26/10/2026).
Kegiatan fasilitasi yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Pinangsori, Jalan Ahmad Yani, Pinangsori, tersebut melibatkan staf KUA Pinangsori, Imran Syahputra Hutagalung. Ia membantu para pengurus BKM dalam melengkapi persyaratan administrasi, melakukan verifikasi dokumen, serta mengisi formulir pengajuan bantuan secara daring melalui aplikasi SIMAS agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Pinangsori, Sucipto, M.A., menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk dukungan KUA terhadap upaya peningkatan kualitas dan kelayakan sarana ibadah masyarakat. Melalui pendampingan tersebut, pengurus masjid diharapkan dapat memahami prosedur pengajuan bantuan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dengan baik.
“Kami di KUA Pinangsori memfasilitasi BKM yang masjidnya membutuhkan rehabilitasi, baik karena atap bocor, plafon rusak, maupun kondisi fasilitas pendukung seperti tempat wudu dan MCK yang perlu diperbaiki. Harapannya, masjid-masjid di Kecamatan Pinangsori semakin nyaman dan layak digunakan, sehingga jamaah dapat beribadah dengan lebih baik,” ujar Sucipto.
Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 21 masjid dan 3 musala di wilayah Kecamatan Pinangsori. Dari jumlah tersebut, empat masjid telah mengirimkan berkas pengajuan bantuan melalui aplikasi SIMAS, yakni Masjid Jami Pinangsori, Masjid Al-Muhajirin Pinangsori, Masjid Babulrahman, dan Masjid Al-Abror Sumur Mati.
Menurutnya, bantuan rehabilitasi tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat, terutama bagi masjid yang membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana. KUA Pinangsori berharap usulan yang diajukan dapat dipertimbangkan dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Agama RI sehingga bantuan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan anggaran pada tahun 2027.
Salah seorang pengurus BKM yang mengikuti proses pendampingan mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh KUA Pinangsori. Ia mengaku pendampingan tersebut sangat membantu, terutama dalam memahami mekanisme pengajuan secara daring melalui aplikasi SIMAS. Dengan adanya bimbingan petugas KUA, pengurus masjid dapat lebih memahami tahapan pengisian data dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Selain memfasilitasi pengajuan bantuan rehabilitasi masjid, KUA Kecamatan Pinangsori juga terus mendorong pembinaan BKM dalam pengelolaan masjid, termasuk penguatan tata kelola administrasi, transparansi pelaporan keuangan, serta pemberdayaan masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan keagamaan, dan kegiatan sosial masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Pinangsori berharap semakin banyak BKM yang memperoleh pendampingan dalam mengakses program bantuan pemerintah sesuai persyaratan yang ditetapkan. Dengan sarana ibadah yang lebih baik, masjid diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pusat pembinaan umat sekaligus memperkuat kehidupan keagamaan dan kebersamaan masyarakat di Kecamatan Pinangsori.