KUA Pinangsori Wajibkan Bimbingan Perkawinan Bagi Semua Catin

Pinangsori (Humas) — Bimbingan Perkawinan (Bimwin) merupakan salah satu program penting Kementerian Agama dalam mempersiapkan calon pengantin (catin) sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Program tersebut dilaksanakan melalui Kantor Kementerian Agama dan ditindaklanjuti oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah. Salah satunya dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Pinangsori pada Rabu, 16 September 2026, dengan memberikan pembekalan kepada calon pengantin mengenai berbagai aspek kehidupan keluarga.

Kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin memiliki dasar hukum yang mengatur persiapan dan pencatatan perkawinan. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur proses pencatatan pernikahan serta pentingnya pembinaan dan persiapan calon pengantin. Selain itu, pelaksanaan Bimwin juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan kewajiban calon pengantin mengikuti Bimwin serta mengatur teknis pelaksanaannya di KUA.

Dalam pelaksanaannya, Bimwin di KUA Pinangsori memberikan materi yang mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan calon pengantin untuk membangun kehidupan keluarga. Materi tersebut antara lain mekanisme ijab kabul yang disampaikan Sucipto M.A., Kepala KUA Pinangsori, Tujuan perkawinan dan pernikahan oleh Muhammad Ali, S.H., Penghulu; serta materi memenuhi kebutuhan keluarga oleh Lini Astanti, S.H., Penyuluh Agama Islam. Selanjutnya, pemahaman aspek ibadah disampaikan Siti Saodah, materi pengetahuan agama oleh Nurasiyah Nasution, S.Ag., membangun generasi yang berkualitas oleh Imran Syahputra Hutagalung, S.Pd., mengelola psikologis keluarga oleh Khairani Pasaribu, serta menjaga kesehatan reproduksi oleh Bella Yulistia Nasution, S.Pd.

Kepala KUA Pinangsori, Sucipto M.A., menyampaikan bahwa Bimwin menjadi salah satu tahapan yang wajib dilalui calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Menurutnya, pembekalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kehidupan berkeluarga. Dengan mengikuti Bimwin, calon pengantin diharapkan memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang dapat membantu mereka menghadapi berbagai dinamika dalam kehidupan rumah tangga.

“Bimwin menjadi tahapan penting bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus bertujuan mempersiapkan pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun rumah tangga,” ujar Sucipto.

Ia berharap seluruh calon pengantin dapat mengikuti Bimwin dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan setiap materi yang diberikan. Pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pasangan mampu membangun keluarga yang harmonis, sehat, sejahtera, dan bertanggung jawab. “Semoga melalui Bimwin ini, para calon pengantin semakin siap menjalani kehidupan berumah tangga dan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” harapnya.

pilar12
pilar12
slot gacor
slot 777
sbobet 88
akun pro france
fleetnetwork.com.au
slot online
slot 4d
https://sydneyuniforms.com.au/