KUA Tingkatkan Pelayanan Pendaftaran Nikah, Penata Layanan Operasional Pastikan Proses Lebih Mudah

Tukka (Humas), — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tukka terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pendaftaran pernikahan. Melalui bimbingan dan arahan langsung dari Penata Layanan Operasional, calon pengantin kini mendapatkan kemudahan dalam memahami prosedur dan persyaratan administrasi pernikahan yang harus dipenuhi. 20 April 2026

Kepala KUA Kecamatan Tukka menyampaikan bahwa senantiasa memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pendaftaran nikah berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Menurutnya, banyak calon pengantin yang sebelumnya belum mengetahui secara lengkap dokumen yang diperlukan, sehingga sosialisasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik.

Staf KUA Kecamatan Tukka, Wahyudi Sihombing menjelaskan kami selalu siap membantu masyarakat yang ingin mendaftar nikah. Semua informasi kami sampaikan secara jelas, mulai dari syarat administrasi hingga tata cara pendaftaran, agar tidak ada kesalahan atau kekeliruan berkas,” ujar Wahyudi Sihombing, Senin (21/4).

Adapun syarat utama pendaftaran pernikahan di KUA meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai, surat pengantar nikah (N1–N4) dari kelurahan atau desa, surat izin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun, serta pas foto ukuran 2×3 sebanyak empat lembar. Jika salah satu calon berasal dari luar daerah, wajib melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili asal.

Dengan peningkatan pelayanan ini, KUA Kecamatan Tukka berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi pernikahan secara sah dan sesuai aturan. Upaya tersebut juga menjadi bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, ramah, dan profesional kepada seluruh lapisan masyarakat,tandasnya.”