
Pandan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah hadiri kegiatan Kajian Seputar Penghulu Edisi Kedua di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandan, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kajian sebelumnya dan menjadi bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Kajian tersebut bertujuan meningkatkan wawasan, kompetensi, dan profesionalisme penghulu dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan dan kepenghuluan.
Sekretaris PC APRI Kabupaten Tapanuli Tengah, Rivai A.R. Dani, S.H., mengawali kegiatan dengan menyampaikan bahwa antusiasme peserta dan diskusi pada pertemuan sebelumnya menjadi motivasi bagi pengurus untuk melanjutkan kegiatan kajian secara berkesinambungan. Menurutnya, kegiatan mengaji dan mengkaji merupakan bagian penting dalam meningkatkan kapasitas diri serta memperluas wawasan penghulu agar mampu memberikan kontribusi nyata di tengah masyarakat. Ia berharap forum tersebut dapat terus menjadi ruang pembelajaran, pertukaran pengalaman, dan penguatan kompetensi bagi seluruh penghulu di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A., hadir memberikan arahan sekaligus mengapresiasi inisiatif PC APRI dalam menyelenggarakan kajian tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya diskusi sebagai sarana memperluas pengetahuan dan memperdalam pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum. Menurutnya, membaca buku merupakan salah satu cara memperoleh ilmu, sedangkan diskusi memungkinkan seseorang mendapatkan perspektif yang lebih luas melalui pengalaman, referensi, dan pemikiran dari berbagai pihak.
“Diskusi adalah pintu ilmu. Ketika kita membaca satu buku, kita mendapatkan ilmu dari buku tersebut. Namun, melalui diskusi, kita dapat memperoleh lebih banyak wawasan karena setiap peserta memiliki sumber bacaan dan pengalaman yang berbeda. Selama diskusi didasarkan pada penelaahan berbagai sumber, bukan sekadar mempertahankan pendapat, maka akan menghasilkan pembahasan yang baik. Terlebih ketika membahas persoalan hukum, kita membutuhkan sumber yang jelas dan landasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pesan Awaluddin Habibi Siregar.
Lebih lanjut, Kakankemenag berharap agar kajian-kajian berikutnya dapat dikemas secara lebih menarik, baik dari segi materi, peserta, maupun tempat pelaksanaannya. Ia juga mendorong agar hasil kajian dan rekomendasi yang berkaitan dengan persoalan hukum di daerah dapat disampaikan kepada Pengurus APRI Pusat. Dengan demikian, berbagai permasalahan yang dihadapi penghulu, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan dan pelayanan masyarakat, dapat menjadi bahan pembahasan lebih luas untuk mencari solusi yang tepat dan menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan di tingkat nasional.
Kajian Seputar Penghulu Edisi Kedua menghadirkan Ketua PC APRI Kabupaten Tapanuli Tengah sekaligus Kepala KUA Kecamatan Pandan, H. Liberny, S.H.I., M.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia mengangkat persoalan perwalian dalam pernikahan, khususnya mengenai wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut penting untuk didiskusikan karena tugas penghulu tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan struktural, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar setiap persoalan dapat ditelaah secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Diskusi berlangsung dinamis ketika Jumadil Awal Panggabean, S.Sos.I., selaku Ketua Seksi Disiplin dan Advokasi, memaparkan sejumlah kasus terkait perwalian sebagai bahan pembahasan bersama. Anggota Seksi Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, Ishak Kamarus Zaman, S.Ag., turut menyampaikan pandangannya mengenai wali muhakkam dan persoalan pernikahan yang tidak tercatat. Pembahasan tersebut membuka ruang pertukaran pendapat dan pengalaman di antara peserta, sekaligus mendorong penghulu untuk lebih cermat dalam memahami berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik pelayanan pernikahan.
Pengawas PC APRI Kabupaten Tapanuli Tengah, Drs. Khairul, S.Pd.I., menekankan pentingnya mengomparasikan pandangan empat imam mazhab dalam mengkaji persoalan hukum Islam. Menurutnya, penghulu perlu memiliki wawasan yang luas dan mempertimbangkan berbagai pandangan hukum secara proporsional ketika menghadapi persoalan di masyarakat. Sementara itu, Ketua Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, Dr. Muhammad Ali Napiah Lubis, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa pemahaman fikih perlu ditempatkan dalam konteks kajian keilmuan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan tugas profesional, penghulu harus mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Kompilasi Hukum Islam, serta memperhatikan kewenangan dan persyaratan hukum terkait perwalian dalam pernikahan.
Kegiatan ditutup dengan ramah tamah, foto bersama, serta penyerahan sertifikat penghargaan kepada narasumber oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah. Melalui pelaksanaan kajian secara berkelanjutan, PC APRI Tapanuli Tengah diharapkan semakin memperkuat budaya literasi hukum, meningkatkan kompetensi penghulu, serta membangun kesamaan pemahaman dalam menghadapi persoalan kepenghuluan. Dengan semangat belajar, berdiskusi, dan berkolaborasi, para penghulu diharapkan mampu memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.