Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Kolang Koordinasi dengan Lurah P.O. Hurlang

Kolang (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kolang terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Kali ini, KUA Kecamatan Kolang yang diwakili oleh Emil Perwira Nainggolan, S.E., staf bagian Perwakafan, melaksanakan koordinasi dengan Lurah Pasar Onan Hurlang (P.O. Hurlang), Kircan Hutabarat, pada Senin (12/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Lurah P.O. Hurlang tersebut secara khusus membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf Masjid Al Huda yang berada di wilayah Kelurahan P.O. Hurlang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KUA dan pemerintah kelurahan dalam menjaga serta melindungi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Emil Perwira Nainggolan menjelaskan bahwa program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Menurutnya, sertifikasi tidak hanya bertujuan memperjelas status kepemilikan dan peruntukan tanah, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. “Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya bertujuan melegalkan status tanah, tetapi juga melindunginya dari sengketa dan alih fungsi yang tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya. Ia berharap melalui program tersebut, pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan demi kepentingan umat.

Emil juga memaparkan sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tahapan tersebut meliputi pendataan dan identifikasi seluruh bidang tanah yang telah diwakafkan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta verifikasi legalitas awal, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, keberadaan nazhir atau pengelola wakaf juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan aset wakaf dikelola sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk KUA, pemerintah kelurahan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lurah P.O. Hurlang, Kircan Hutabarat, menyampaikan apresiasi terhadap upaya KUA Kecamatan Kolang dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Menurutnya, sertifikasi merupakan langkah konkret untuk menjaga amanah wakif sekaligus mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah kelurahan untuk berperan aktif dalam memfasilitasi pengumpulan dokumen serta membantu kelancaran proses administrasi yang dibutuhkan dalam pengajuan sertifikasi. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan sehingga proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Al Huda dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, KUA Kecamatan Kolang berharap terjalin kerja sama yang semakin kuat dengan pemerintah kelurahan dan instansi terkait dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Kepastian hukum terhadap aset wakaf menjadi hal penting agar tanah yang telah diwakafkan dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka panjang. Selain mendukung pembangunan dan pengembangan sarana ibadah, tanah wakaf juga memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat di bidang pendidikan, sosial, dan kegiatan keagamaan masyarakat. Dengan adanya sinergi dan komitmen bersama, diharapkan aset-aset wakaf di Kecamatan Kolang semakin tertib secara administrasi, terlindungi secara hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

pilar12
pilar12
slot gacor
slot 777
sbobet 88
akun pro france
fleetnetwork.com.au
slot online
slot 4d
https://sydneyuniforms.com.au/