Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kemenag Tapteng dan Pengadilan Agama Pandan Tandatangani MoU

Tapanuli Tengah (Humas) — Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama Pandan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam 15.00 Wib bertempat di Kantor Pengadilan Agama Pandan.19/05/2026

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelayanan keagamaan dan hukum kepada masyarakat, terutama terkait percepatan pelayanan isbat nikah, nikah rujuk, serta penguatan administrasi keagamaan lainnya.

Kakan Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. H Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

“Sinergitas antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama sangat penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya MoU ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antar lembaga semakin kuat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Pandan menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum keagamaan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas administrasi pernikahan.

Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama oleh kedua belah pihak yang disaksikan para pejabat dan jajaran terkait.

Melalui kerja sama ini, Kemenag Tapteng dan Pengadilan Agama Pandan berharap dapat terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang responsif, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi umat dan masyarakat luas.