
Tapteng (Humas) – Kepastian hukum aset tanah waqaf di Kota Pandan kembali ditegaskan. Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Pandan secara resmi menyerahkan sertifikat tanah waqaf kepada Kepala Lingkungan 10 Kelurahan Lumut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin. 20 Juli 2026 di Kantor Kementerian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertipikasi aset keagamaan yang digencarkan BPN Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Kantor BPN Kota Pandan, Manaek Tua dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah waqaf agar tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan telah terbitnya sertifikat ini, status tanah waqaf di Lingkungan 10 Lumut sudah jelas dan memiliki kekuatan hukum. Kami berharap aset ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan ibadah dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan 10 Lumut, Andi Lubis mengapresiasi langkah cepat BPN Kabupaten Tapanuli Tengah dalam menerbitkan sertifikat. Ia menyebut, selama ini masyarakat khawatir terkait status tanah waqaf yang belum bersertifikat.
“Kami atas nama warga Lingkungan 10 Lumut mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Tapanuli Tengah atas pelayanan dan penerbitannya. Dan rasa terima kasih juga kami sampaikan kepada KUA Kecamatan Lumut yang telah membantu dan mendampingi kami dari awal hingga sertifikat ini bisa keluar. Dengan adanya sertifikat ini kami merasa tenang. InsyaAllah tanah ini akan kami jaga dan gunakan untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumut, Ahmad Putra Tanjung mengapresiasi Langkah cepat BPN Kabupaten Tapanuli Tengah dalam menerbitkan sertifikat tanah waqaf tersebut. Sertifikat ini sangat penting agar tanah waqaf tidak disalahgunakan dan tercatat secara resmi. Ini bentuk nyata Negara hadir melindungi asset umat.
Tanah waqaf yang disertipikatkan adalah Musollah tersebut terletak di Lingkungan 10 Kecamatan Lumut dengan luas 303 M2 meter, Tanah Perkuburan di Lingkungan 10 Kecamatan Lumut dengan luas 2.179 M2, dan Rumah Quran di Lingkungan 10 Kecamatan Lumut dengan luas 157 M2 Aset ini nantinya akan digunakan dengan semestinya.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah yang diwakili oleh Bimbingan Masyarakat Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumut.